Iklan

Cari artikel menarik di blog sini

Minggu, 24 April 2016

Pengertian Ulumul Hadits



A .    PENGERTIAN ULUMUL HADITS
Hadits adalah segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi SAW, baik berupa perkataan, perbuatan, taqrir (persetujuan), atau sifat.[1]
Haditst menurut istilah ahli, hadits adalah: Apa yang disandarkan kepada Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, baik berupa ucapan, perbuatan, penetapan sifat, atau sirah beliau, baik sebelum kenabian atau sesudahnya.
Sedangkan menurut ahli ushul fisih, hadits adalah perkataan, perbuatan, dan penetapan yang disandarkan kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam setelah kenabiannya. Adapun sebelum kenabian tidak dianggap sebagai hadits, karena yang dimaksud dengan hadits adalah mengerjakan apa yang menjadi setelah kenabian.[2]
Secara umum para ulama Hadits membagi Ilmu Hadits kepada dua bagian, yaitu Ilmu Hadits Riwayah (‘ilm al Hadits Riwayah) dan Hadits Dirayah (‘ilm al Hadits Dirayah):
a.       Pengertian Ilmu Hadits Riwayah
Ilmu hadits riwayah adalah ilmu yang mengandung pembicaraan tentang penukilan sabda-sabda Nabi, perbuatan-perbuatan beliau, hal-hal yang beliau benarkan, atau sifat-sifat beliau sendiri, secara detail dan dapat dipertanggungjawabkan.
b.      Pengertian Ilmu Hadits Dirayah
Ilmu hadits dirayah yaitu satu ilmu yang mempunyai beberapa kaidah (patokan), yang dengan kaidah-kaidah itu dapat diketahui keadaan perawi (sanad) dan diriwayatkan (marwiy) dari segi diterima atau ditolaknya.[3]


B . METODE KAJIAN YANG DIGUNAKAN
Adapun metode yang digunakan dalam kajian suatu hadits adalah (1) metode takhrij dengan menggunakan teori ilmu Takhrij dan (2) metode tahlili dengan menggunakan ilmu syarah. Adapun langkah yang ditempuh dalam kajian ini antara lain sebagai berikut:
1. Metode Takhrij     
Metode Takhrij  yang menggunakan teori ilmu al-Takhrij, terdiri atas Takhrij matan dan Takhrij sanad. Dalam Takhrij matan ditempuh langkah-langkah: (1) menginventarisir hadits yang dikaji, (2) membandingkan antara matan yang satu dengan yang lainnya, dan (3) menelusuri keberadaan hadits dengan cara meng-inventarisir kitab-kitab yang mengutip hadits.     
Dalam Takhrij sanad ditempuh langkah-langkah: (1) menginventarisir rawi hadits sejak shahabat hingga mukhrij dan (2) menelusuri riwayat para rawi, sejak kelahiran, tempat tinggal, gurunya, muridnya hingga wafatnya.           
Dalam penelitian tashih ditempuh langkah (1) meneliti ittishal tidaknya sanad, (2) menilai dlabit atau tidaknya para rawi, (3) menelusuri sama atau tidaknya matan, dan terdapat syadz, maqlub, mudraj dan tidaknya hadits yang diteliti, dan (4) menginventarisir pandangan muhaddits tentang para rawi hadits yang diteliti.          
2. Metode Tahlili       
Metode tahlilisl-hadits dengan menggunakan ilmu syarah al-hadits  ditempuh langkah naqli atau al-Riwayat dan langkah ‘aqly atau al-Dirayat. Langkah naqli merupakan syarah al-hadits bi al-Ma’tsur, terdiri atas (1)  munasabat al-hadits  dengan al-Qur’an, (2) munasabat al-hadits dengan hadits lainnya, (3) pandangan shahabat dan tabi’in tentang hadits yang diteliti, dan (4) menginventarisir pandangan ulama syarah hadits.
Sedangkan dalam langkah ‘aql atau bi al-Ra`yi terdiri atas (1) menerjemahkan hadits  ke dalam bahasa Indonesia, (2) menerangkan makna kata-kata yang tercantum dalam hadits, (3) menjelaskan istilah, (4) menentukan essensi hadits, (5) menginventarisir nilai-nilai yang terkandung dalam hadits yang diteliti, dan (6) menganalisis hadits yang disoroti dari berbagai sudut, untuk mendapatkan implikasinya terhadap kehidupan.[4]
C. PENDEKATAN DALAM ULUMUL HADITS 
Dalam studi hadis ada beberapa pendekatan yang ditempu oleh para ahli hadis dalam rangka menjaga keshahihan hadits. Diantara upaya yang dilakukan adalah :
 1.Melacak sanad (mata rantai )hadi
ts
 Setelah nabi wafat, tidak ada keraguan para sahabat ketika mendengar berita dari sahabat  yang lain,  demikian juga para tabi’in tidak ragu menerima hadis. Keadaan berubah ketika ada upaya propokasi dari seorang yahudi yang bernama Abdullah Ibn Saba’dengan anjuran mempertuhankan Ali Ibn Abi Thalib.Disisi lain Ibn Saba’ juga memalsukan hadis. Pada saat itu para sahabat dan tabi’in mulai berhati- hati  dalam mentransformasi hadis.Mereka akan menerima hadis apabila melalui  jalur dan nara sumber yang mereka percayai (selektivitas) Dengan melacak jalur dan mata rantai  suatu hadis, maka mereka bisa membedakan hadis shahih dengan hadis yang  dipalsukan orang yang tidak bertanggung jawab.
2.Autentikasi Hadis
Praktek autentikasi hadis sebagai salah satu metode memelihara kebenaran hadis, bahkan  sudah terjadi sejak jaman sahabat dan tabi’in.Orang yang menerima hadis, dapat mengkaji ulang kepada sahabat,tabi’in maupun para imam,terkhusus setelah terjadinya fitnah.Autentikasi tidak hanya terbatas pada isnad, bahkan mencakupi pemeriksaan terhadap materi hadis. Salah satu upaya yang dilakukan  ulama dalam hal autentikasi  hadis  adalah dengan mengembangkan  berbagai pengetahuan, menciptakan berbagai kaidah, menyusun berbagai istilah dan membuat penelitian sanad dan matan hadis.
 3.Metode Kritik Perawi        
Sebenarnya antara sanad dan rawi adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
Dan salah satu pendekatan yang dilakukan para ulama hadis untuk menganalisa otentisitas adalah dengan mengumpulkan secara sungguh-sungguh biografi para perawi hadis, kemudian menela’ahnya secara kritis kehidupan mereka tanpa mengenal rasa sungkan, segan dan khawatirakan resiko apapun. Mereka secara jujur memberikan penilaian yang objektip bagi setiap perawi,kelemahan dan kecacatan perawi tidak ada yang tertutupi. Dan dalam proses kritik  perawi hadis dimulai dengan melakukan  upaya pengelompokan perawi maqbul dan perawi mardud bedasarkan informasi dari sumber terpercaya  tentang kehidupan pribadi perawi.[5]         

D . FAEDAH MEMPELAJARI ULUMUL HADITS
Dengan mempelajari Ilmu Hadits Dirayah ini, banyak sekali faedah yang diperoleh, antara lain;
a. Mengetahui pertumbuhan dan perkembangan hadits dari masa ke masa sejak masa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam sampai sekarang.
b. Dapat mengetahui tokoh-tokoh dan usaha-usaha yang telah mereka lakukan dalam mengumpulkan, memelihara dan meriwayatkan hadits.
c. Mengetahui kaidah-kaidah yang dipergunakan oleh para Ulama dalammengklasifikasikan hadits lebih lanjut.
d. Dapat mengetahui istilah-istilah, nilai-nilai, dan kriteria-kriteria hadits sebagai pedoman dalam beristimbat.
Dari beberapa faedah di atas, apabila diambil intisarinya, maka faedah mempelajari Ilmu Hadis Dirayah adalah untuk mengetahui kualitas sebuah hadits, apabila ia maqbul (diterima) dan mardud (ditolak), baik dilihat dari sudut sanad maupun matannya.[6]



E . SEJARAH PERKEMBANGAN ULUMUL HADITS
Pada dasarnya Ulumul Hadis telah lahir sejak dimulainya periwayatan hadis di dalam Islam, terutama setelah Rasul SAW wafat, ketika umat merasakan perlunya menghimpun hadis-hadis Rasul SAW dikarenakan adanya kekhawatiran hadis-hadis tersebut akan hilang atau lenyap. Para sahabat mulai giat melakukan pencatatan dan periwayatan hadis. Mereka telah mulai mempergunakan kaidah-kaidah dan metode-metode tertentu dalam menerima hadis, namun mereka belumlah menuliskan kaidah-kaidah tersebut.
Dalam kitab Mabahits Ulumil Hadis, Syekh Manna Al-Qaththani menyimpulkan bahwa yang mendasari lahir dan berkembangnya Ilmu Hadis ada 2 (dua) hal pokok, yaitu adanya: (1) dorongan agama, dan (2) dorongan sejarah.
Secara umum sejarah pertumbuhan dan perkembangan ilmu hadis bisa dikelompokkan menjadi menjadi tiga periodisasi, mulai awal lahirnya ilmu hadis sampai pada masa kekinian yaitu meliputi: 1) masa klasik, 2) masa pertengahan dan 3) masa modern.
a.                   Masa Klasik (Masa Nabi SAW sampai Abad 7 H)
Hadis-hadis Nabi yang terhimpun di dalam kitab-kitab hadis yang ada sekarang adalah hasil kesungguhan para sahabat dalam menerima dan memelihara dimasa Nabi SAW dahulu. Apa yang telah diterima oleh sahabat dari Nabi SAW disampaikan pula oleh mereka kepada sahabat lain yang tidak hadir ketika itu, dan selanjutnya mereka menyampaikannya kepada generasi berikutnya dan demikianlah seterusnya hingga sampai kepada perawi terakhir yang melakukan kodifikasi hadis.
Cara penerimaan hadis dimasa Nabi SAW tidak sama dengan penerimaan hadis di masa generasi sesudahnya. Penerimaan hadis dimasa Nabi SAW dilakukan oleh sahabat dekat beliau, seperti Khulafa’ al-Rasyidin dan dari kalangan sahabat lainnya. Para sahabat Nabi mempunyai minat yang besar untuk memperoleh hadis Nabi SAW, oleh karenanya mereka berusaha keras mengikuti Nabi SAW agar ucapan, perbuatan dan taqrir beliau dapat mereka terima atau lihat secara langsung. Apabila diantara mereka ada yang berhalangan, maka mereka mencari sahabat yang kebetulan mengikuti atau hadir bersama Nabi SAW ketika itu untuk meminta apa yang mereka peroleh dari beliau.
Pada masa ini kritik atau penelitian terhadap suatu riwayat (hadis) yang menjadi cikal bakal ilmu hadis terutama ilmu hadis dirayah dilakukan dengan cara yang sederhana sekali. Apabila seorang sahabat ragu-ragu menerima suatu riwayat dari sahabat lainnya, ia segera menemui Nabi SAW atau sahabat lain yang dapat dipercaya untuk mengonfirmasikannya. Setelah itu, barulah ia menerima dan mengamalkan hadis tersebut.
Pada masa Sahabat yang dimulai dari khalifah Abu Bakar, Umar, Usman dan Ali, begitu pula dengan khalifah-khalifah sesudahnya, terus menjunjung tinggi hadis-hadis Nabi SAW. Adapun perhatian khulafa al-rasyidin terhadap hadis pada dasarnya adalah:
1)                  Para khulafa al-rasyidin dan para sahabat berpegang bahwa hadis adalah dasar Tasyri’, maka setiap amalan syariat Islam selalu berpedoman kepada hadis disamping al-Quran yang menjadi dasar hukum umat Islam.
2)                  Para sahabat berusaha mentablighkan segala hadis yang diterima mereka.
Namun periwayatan hadis dipermulaan masa sahabat terutama pada masa Abu Bakar dan Umar, masih terbatas sekali disampaikan kepada yang memerlukan saja, belum bersifat pelajaran.
Dalam prakteknya, cara sahabat meriwayatkan hadis ada dua, yakni:
1)                  Dengan lafazh asli, yakni menurut lafazh yang mereka terima dari Nabi SAW yang mereka hafal benar lafazh dari Nabi.
2)                  Dengan maknanya saja, yakni mereka meriwayatkan maknanya bukan dengan lafazhnya karena tidak hafal lafazh yang asli dari Nabi SAW.
Suasana masyarakat masa khulafa al-rasyidin terutama pada masa Abu bakar mengalami pesoalan-pesoalan, diantaranya murtadnya orang sepeninggalan Nabi SAW, maka para sahabat berhati-hati dalam periwayatan sebuah hadis, dan mengambil langkah berupa:
1)                  Menyedikitkan riwayat, yakni hanya mengeluarkan hadis dalam batas kadar kebutuhan primer dalam pengajaran dan tuntutan pengamalan agama.
2)                  Menapis dalam penerimaan hadis, yakni meneliti keadaan rawi setiap hadis, apakah cukup adil atau masih meragukan, hadis mutawatir atau masyhur. Terkadang kalau menerima hadis yang diragukan, para sahabat meminta saksi dan keterangan-keterangan yang bisa menyakinkan.
3)                  Melarang meriwayatkan secara luas hadis yang belum dapat difahami sacara umum.
Dalam masa sahabat ini, perkembangan penelitian hadis menyangkut sanad maupun matan hadis semakin menampakkan wujudnya, dalam rangka menjaga kemurnian sebuah hadis, seperti halnya yang telah dilakukan khalifah pertama Abu Bakar yang diikuti sahabat sesudahnya, yaitu tidak mau menerima suatu hadis yang disampaikan seseorang, kecuali yang bersangkutan mampu mendatangkan saksi untuk memastikan kebenaran riwayat yang disampaikanya. Kecuali sahabat Ali r.a memiliki persyaratan tersendiri dalam menerima suatu hadis, yaitu orang yang menyampaikan sebuah hadis harus bersedia disumpah atas kebenaran riwayat yang dibawanya.  
Prinsip dasar penelitian sanad yang terkandung dalam kebijaksaan yang dicontohkan oleh para sahabat diikuti dan dikembangkan pula oleh para tabiin. Di antara tokoh tabiin yang terkenal dalam bidang ini adalah Sa’id bin Mussab (15-94 H), Al-Hasan Al-bashri (21-110 H), Amir bin Syurahbi Asy-sya’bi (17-104 H) dan Muhammad bin Sirin (w. 110 H).   
Dalam catatan sejarah menurut Ibn Hajar Al-Asqalani, ulama yang pertama kali berhasil menyusun ilmu hadis dalam suatu disiplin ilmu lengkap adalah Al-Qadi Abu Muhammad Al-Hasan bin Abd. Ar-Rahman bin Khalad Ar-Ramahurmuzi (265-360 H) dalam kitabnya, Al-Muhaddits Al-Fashil baina Ar-Rawi wa Al-Wa’i. Kitab ini pada masa itu merupakan kitab yang paling populer dan terlengkap, yang kemudian dikembangkan dan disempurnakan lagi oleh para ulama-ulama berikutnya.    
Kemudian muncul ulama-ulama muhadisin lainnya seperti Al-Hakim Abu Abdillah (405 H), yang mengarang kitab Ma’rifah Ulumil Hadis, yang isinya membagi ilmu hadis menjadi 50 macam. Sesudah itu dilanjutkan oleh Abu Nu’aim Al-Ashbahani (430 H), yang menambah beberapa pembahasan yang telah dibahas oleh Al-Hakim. Kemudian Al-Khathieb Al-Baghdad (463 H), beliau mengarang beberapa macam kitab ilmu hadis, yang dijadikan rujukan oleh ulama-ulama yang datang sesudahnya. Seperti dalam masalah Qawaninur Riwayat (aturan-aturan periwayatan), beliau menyusun kitab Al-Kifayah fi Qawaninur Riwayah dan dalam masalah adab-adab riwayat beliau menyusun kitab Al-Jami’ li Adabibsy Syaikh was Sami’.    
Setelah itu ada Al-Qadli Iyadl (544) yang menyusun kitab Al-Ilma’ yang pembahasannya diambil dari kitab-kitab Al-Khathieb dan setelah itu bermunculan ulama-ulama yang menyusun ilmu seperti ini, seperti Al-Hafidh Taqiyuddin Abu Amer Utsman Ibnush Shalah Ad Dimasyqi (642 H) dalam kitabnya Muqaddamah Ibnush Shalah atau Ulumul Hadis yang dajarkan kepada murid-muridnya di perguruan Al-Asyrafiyah di Damaskus. Kitab ini dinadhamkan oleh ulama-ulama berikutnya seperti Al-Iraqi dalam Alfiyahnya yang kemudian disyarahkan olehnya sendiri dalam kitab Fathul Mughits dan oleh Al Hafidh As Sakhawy. Ada juga ulama yang mengikhtisarkan seperti An Nawawy dalam kitabnya Al-Irsyad yang diringkas dalam kitab At-Taqrib yang selanjutnya disyarahkan oleh Jalal al-Din Abd al-Rahman ibn Abu Bakar al-Suyuthi (911 H) dalam kitabnya At Tadrib al-Rawi fi Syarh Taqrib al-Nawawi. Demikian perkembangan ilmu hadis pada abad ini yang kemudian di sempurnakan kembali oleh ulama-ulama yang datang belakangan. 

2.   Masa Pertengahan (Abad 7 H sampai Abad 14 H)
Ulama pada abad ini mencoba untuk menyempurnakan atas kitab-kitab yang telah ditulis oleh ulama-ulama sebelumya seperti kitab Mukhtasar Muqaddimah Ibnush Shalah yang paling baik ialah Ikhtishar Ulumil Hadis yang ditulis oleh Al-Hafidh Ibnu Katsir Ad Dimasyqi (774 H), yang kemudian disyarahkan oleh Al-Allamah Ahmad Muhammad Syakiz dalam kitab Al Ba’atsul Hatsits ala Ma’rifati Ulumil Hadis. 
Dan dalam kitab Nukhbatul Fikar fi Mushtalahi Ahli Al-Atsar karya Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani (852 H), merupakan kitab kecil yang diringkasan namun termasuk ringkasan yang paling bagus dan paling baik susunan dan pembagiaanya, serta telah disyarahkan oleh penyusunnya sendiri dalam kitab Nuzhatu An-Nazhar.
Muhammad bin Abdirrahman As-Sakhawi (902 H), juga menulis kitab tentang ilmu hadis dalam sebuah karyanya dalam kitab Fathul Mughits fi Syarhi Alfiyati Al-Hadis yang merupakan syarah paling lengkap atas kitab Alfiyah Al-Iraqi.  Dan kitab Fathul Baqi ala Alfiyati Al-Iraqi karya Al-Hafizh Zainuddin As-Syaikh Zakaria bin Muhammad bin Ahmad bin Zakaria Al-Anshari (925 H).
                                
3.   Masa Modern (Abad 14 H samapai Sekarang)      
Perkembangan ilmu hadis abad demi abad terus mengalami perkembangan dan penyempurnaan pada abad ini yang terus menulis ilmu hadis dari ulama muhadisin adalah Asy-Syaikh Thahir Al-Jaziry (1338 H) dalam kitabnya Taujihun Nadhar ila Ilmi Usulil Atsar, salah satu kitab yang mempunya nilai tinggi dalam ilmu hadis dan As-Sayid Jamaluddin Al-Qasimy (1332 H) dengan kitabnya Qawaidut Tahdits fi Fununil Hadis, suatu kitab yang banyak faedahnya dan sangat tertib susunannya

Dan di antara aturan-aturan yang diberlakukan pada masa sahabat adalah:
a.                   Mengurangi periwayatan hadis .
Mereka khawatir dengan banyaknya riwayat akan tergelincir pada kesalahan dan kelalaian, dan menyebabkan kebohongan terhadap Rasul SAW. Selain itu mereka juga khawatir dengan memperbanyak periwayatan akan menyibukkan umat Islam terhadap as-Sunnah dan mengabaikan Al-Quran
b.                  Ketelitian dalam periwayatan.
Para sahabat sangat berhati-hati dalam menerima hadis tanpa adanya perawi yang benar-benar dapat dipercaya, karena mereka sangat takut terjadinya kesalahan dalam periwayatan hadis Nabi SAW.
c.                   Kritik terhadap riwayat.
Adapun bentuk kritik terhadap riwayat adalah dengan cara memaparkan dan membandingkan riwayat dengan Al-Qur’an, jika bertentangan maka mereka tinggalkan dan tidak mengamalkannya.
Ketelitian dan sikap hati-hati para Sahabat Nabi SAW tersebut diikuti pula oleh para ulama yang datang sesudah mereka, dan sikap tersebut semakin ditingkatkan terutama setelah munculnya hadis-hadis palsu, yakni sekitar tahun 41 H setelah masa pemerintahan Khalifah Ali bin Abi Thalib r.a. Semenjak itu mulailah dilakukan penelitian terhadap sanad Hadis dengan mempraktikkan ilmu al-jarah wa al-ta’dil, dan sekaligus mulai pulalah ilmu ini tumbuh dan berkembang. Setelah munculnya kegiatan pemalsuan hadis dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, maka beberapa aktivitas tertentu dilakukan oleh para Ulama Hadis dalam rangka memelihara kemurnian hadis, yaitu seperti: a) melakukan pembahasan terhadap sanad hadis serta penelitian terhadap keadaan setiap para perawi hadis, hal yang sebelumnya tidak pernah mereka lakukan; b) melakukan perjalanan (rihlah) dalam mencari sumber hadis agar dapat mendengar langsung dari perawi asalnya dan meneliti kebenaran riwayat tersebut melaluinya; c)      melakukan perbandingan antara riwayat seorang perawi dengan riwayat perawi lain yang lebih tsiqat dan terpercaya dalam rangka untuk mengetahui ke-dha’if-an atau kepalsuan suatu hadis.
Demikianlah kegiatan para ulama hadis di abad pertama Hijriah yang telah memperlihatkan pertumbuhan dan perkembangan Ilmu Hadis. Bahkan pada akhir abad pertama itu telah terdapat beberapa klasifikasi hadis, yaitu: Hadis Marfu’, Hadis Mawquf, Hadis Muttashil, dan Hadis Mursal. Dari macam-macam hadis tersebut, juga telah dibedakan antara hadis maqbul, yang pada masa berikutnya disebut dengan hadis shahih dan hadis hasan, serta hadis mardud yang kemudian dikenal dengan hadis dha’if dengan berbagai macamnya.
Pada abad kedua Hijriah, ketika hadis telah dibukukan secara resmi atas prakarsa Khalifah Umar bin Abdul Aziz dan dimotori oleh Muhammad ibn Muslim ibn Syihab al-Zuhri, para ulama yang bertugas dalam menghimpun dan membukukan hadis tersebut menerapkan ketentuan-ketentuan Ilmu Hadis yang sudah ada dan berkembang sampai pada masa mereka. Mereka memperhayikan ketentuan-ketentuan hadis shahih, demikian juga keadaan para perawinya. Hal ini dilakukan lantaran semakin banyaknya para penghafal hadis yang telah wafat.
Pada abad ketiga Hijriah yang dikenal dengan masa keemasan dalam sejarah perkembangan Hadis, mulailah ketentuan dan perumusan kaidah-kaidah Hadis ditulis dan dibukukan, namun masih bersifat parsial. Yahya ibn Ma’in (w. 234H/848M) menulis tentang Tarikh ar-Rijal, Muhammad ibn Sa’ad (w. 230H/844M) menulis Al-Tabaqat, Ahmad ibn Hanbal (241H/855M) menulis Al-‘Ilal, dan lain-lain.
Pada abad keempat dan kelima hijrah mulailah ditulis secara khusus kitab-kitab yang membahas tentang Ilmu Hadis yang bersifat komprehensif. Selanjutnya, pada abad setelah itu mulailah bermunculan karya-karya di bidang Ilmu Hadis ini yang sampai saat ini masih menjadi referensi utama dalam membicarakan ilmu hadis. Adapun ulama yang pertama kali menyusun kitab dalam bidang ini adalah al Qadhi Abu Muhammad al Hasan bin Abdurrahman bin Chalad ar Ramaharmuzi (wafat pada tahun 360 H), kitabnya Al Muhaddits al Fashil Baina al Rawi wa al Wa’i.
F . CABANG-CABANG ULUMUL HADITS
Menurut Tengku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy, Cabang-cabang besar yang tumbuh dari ilmu Hadis Riwayah dan Dirayah ialah:
a. Ilmu Rijalul Hadis
Yaitu ilmu yang membahas para perawi hadis, dari sahabat, dari tabi’in, maupun dari angkatan sesudahnya.
b. Ilmu Jarhi wat Ta’dil
Ilmu yang menerangkan tentang hal cacat-cacat yang dihadapkan kepada para perawi dan tentang penta’dilannya (memandang adil para perawi) dengan memakai kata-kata yang khusus dan tentang martabat kata-kata itu.  
c. Ilmu Fannil Mubhammat
Ilmu fannil Mubhamat adalah ilmu untuk mengetahui nama orang-orang yang tidak disebut dalam matan, atau di dalam sanad.          
d. Ilmu ‘Ilalil Hadis
Adalah ilmu yang menerangkan sebab-sebab yang tersembunyi, tidak nyata, yang dapat merusakkan hadis.
e. Ilmu Ghoribil Hadis
Yang dimaksudkan dalam ilmu haddits ini adalah bertujuan menjelaskan suatu hadis yang dalam matannya terdapat lafadz yang pelik, dan yang sudah dipahami karena jarang dipakai, sehingga ilmu ini akan membantu dalam memahami hadis tersebut.
f. Ilmu Nasikh wal Mansukh
Adalah ilmu yang menerangkan hadis-hadis yang sudah dimansukhkan dan menasikhkannya.
Apabila didapati sesuatu hadis yang maqbul tak ada perlawanan, dinamailah hadis tersebut muhkam. Dan jika dilawan oleh hadis yang sederajat, tapi mungkin dikumpulkan dengan tidak sukar maka hadis itu dinamai muhtaliful hadis. Jika tidak mungkin dikumpul dan diketahui mana yang terkemudian, maka yang terkemudian itu dinamai nasikh dan yang terdahulu dinamai mansukh.
g. Ilmu Talfiqil hadis
Yaitu ilmu yang membahas tentang cara mengumpulkan antar hadis yang berlawanan lahirnya
h. Ilmu Tashif wat Tahrif
Yaitu ilmu yang menerangkan tentang hadis-hadis yang sudah diubah titiknya (dinamai mushohaf), dan bentuknya (dinamai muharraf).
i. Ilmu Asbabi Wurudil Hadis
Yaitu ilmu yang membicarakan tentang sebab-sebab Nabi menuturkan sabda beliau dan waktu beliau menuturkan itu.
j. Ilmu Mukhtalaf dan Musykil Hadis
Yaitu ilmu yang menggabungkan dan memadukan antara hadis yang zhahirnya bertentangan atau ilmu yang menerangkan ta’wil hadis yang musykil meskipun tidak bertentangan dengan hadis lain.





KESIMPULAN
Ulumul Hadis (Ilmu-ilmu Hadis) yang merupakan salah satu bidang ilmu yang penting di dalam Islam, terutama dalam mengenal dan memahami hadis-hadis Nabi SAW. Secara umum sejarah pertumbuhan dan perkembangan ilmu hadis bisa dikelompokkan menjadi menjadi tiga periodisasi, mulai awal lahirnya ilmu hadis sampai pada masa kekinian yaitu meliputi: 1) masa klasik, 2) masa pertengahan dan 3) masa modern.
CABANG-CABANG ULUMUL HADITS
a. Ilmu Rijalul Hadis
b. Ilmu Jarhi wat Ta’dil
c. Ilmu Fannil Mubhammat
d. Ilmu ‘Ilalil Hadis
e. Ilmu Ghoribil Hadis
f. Ilmu Nasikh wal Mansukh
g. Ilmu Talfiqil hadis
h. Ilmu Tashif wat Tahrif
i. Ilmu Asbabi Wurudil Hadis
j. Ilmu Mukhtalaf dan Musykil Hadis
SARAN
Demikian yang dapat kami paparkan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, karena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini.
Penulis banyak berharap para pembaca yang budiman sudi memberikan kritik dan saran yang membangun kepada penulis demi sempurnanya makalah ini dan dan penulisan makalah di kesempatan-kesempatan berikutnya. Semoga makalah ini berguna bagi penulis pada khususnya juga para pembaca yang budiman pada umumnya



[1] Syaikh Muhammad Bin Shalih Al Utsman, MUSHTHALAH AL HADITS, Yogyakarta, halaman 15
[2] Syaikh Manna Al-Qaththan, PENGANTAR STUDI ILMU HADITS, 2005, Jakarta, halaman 22
[3] ikkaw.blogspot.co.id/2014/03/ulumul-hadits-pengertian.html
[4] http://saifuddinasm.com/2012/09/29/metode-kajian-hadits/
[5] http://abufaiq798.blogspot.co.id/2013/02/pendekatan-studi-ilmu-hadits-oleh-erwin.html
[6] http://dakwahsyariah.blogspot.co.id/2014/01/ilmu-hadits-dan-faedah-mempelajarinya.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar