A.
PENGERTIAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Menurut Ismail Saleh, Pengertian HAKI adalah pengakuan dan
penghargaan pada seseorang atau badan hukum atas penemuan atau penciptaan karya
intelektual mereka dengan memberikan hak-hak khusus bagi mereka, baik yang
bersifat sosial maupun ekonomis.
Pengertian HAKI menurut pendapat Bambang Kesowo, HAKI adalah hak atas kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Pengertian HAKI menurut pendapat Bambang Kesowo, HAKI adalah hak atas kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Pengertian HAKI (Hak Atas
Kekayaan Intelektual) menurut Adrian Sutedi adalah hak atau wewenang
atau kekuasaan untuk berbuat sesuatu atas kekayaan intelektual tersebut dan hak
tersebut diatur oleh norma-norma atau hukum-hukum yang berlaku. Kekayaan
intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir
seperti teknologi, pengetahuan, sastra, seni, karya tulis, karikatur, pengarang
lagu dan seterusnya.
Hak
itu sendiri dapat dibagi menjadi dua. Pertama, Hak dasar (Asasi)
yang merupakan hak mutlak yang tidak dapat digangu-gugat. Contohnya : hak untuk
hidup, hak untuk mendapatkan keadilan dan sebagainya. Kedua, Hak
amanat aturan atau perundangan yaitu hak karena diberikan atau diatur oleh
masyarakat melalui peraturan atau perundangan. HAKI (Hak Kekayaan Intelektual)
merupakan amanat aturan, sehingga masyarakatlah yang menjadi penentu seberapa
besar HAKI yang diberikan kepada individu dan kelompok.
Dari
Pengertian Haki di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa Pengertian HAKI
adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan intelektual manusia yang mempunyai
manfaat ekonomi. Kosepsi mengenai HAKI didasarkan pada pemikiran bahwa karya
intelektual yang telah dihasilkan manusia memerlukan pengorbanan tenaga, waktu
dan biaya. Adanya pengorbanan ini menjadikan karya yang telah dihasilkan
memiliki nilai ekonomi karena manfaat yang dapat dinikmatinya. Berdasarkan
konsep ini maka mendorong kebutuhan adanya penghargaan atas hasil karya yang
telah dihasilkan berupa perlindungan hukum bagi HAKI. Tujuan pemberian
perlindungan hukum itu untuk mendorong dan menumbuhkembangkan semangat berkarya
dan mencipta.[1]
B.
PRINSIP-PRINSIP HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Berikut
ini prinsip-prinsip Hak Kekayaan Intelektual :
·
Prinsip Ekonomi
Prinsip ekonomi merupakan hak intelektual
berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang
diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada
pemilik yang bersangkutan.
·
Prinsip Keadilan.
Prinsip
keadilan merupakan di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja
membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni,
dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
·
Prinsip Kebudayaan.
Prinsip
kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk
meningkatkan kehidupan manusia
·
Prinsip Sosial.
Prinsip sosial ( mengatur kepentingan manusia
sebagai warga Negara ), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan
kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan
bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.[2]
C. KLASIFIKASI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelaktual
dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta ( copyright ) , dan hak
kekayaan industri (industrial property right).
Hak kekayaan industry ( industrial property
right ) adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian,
terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industry ( industrial property
right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan
Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979,
meliputi
1. Paten
2. Merek
3. Varietas tanaman
4. Rahasia dagang
5. Desain industry
6. Desain tata letak sirkuit terpadu[3]
1. Paten
2. Merek
3. Varietas tanaman
4. Rahasia dagang
5. Desain industry
6. Desain tata letak sirkuit terpadu[3]
D. DASAR HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DI INDONESIA
·
UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
· UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta
·
UU No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman
·
UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
·
UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
·
UU No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
·
UU No. 14 Tahun 2001 tentang Paten
·
UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek
·
UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
·
UU No. 7 Tahun 1994 Tentang Ratifikasi Trade Related Aspects of
Intellectuals Property Rights (TRIPs)[4]
E. HAK CIPTA
Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan
dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002
Tentang Hak Cipta :
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta
atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau
memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1)
Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam
ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta
hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta, yaitu “seorang atau beberapa
orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan
berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang
dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi”.
Dasar Hukum HAK CIPTA :
- UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
- UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
- UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
- UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
F.
HAK PATEN
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001:
- Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).
- Hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Undang-undang Paten).
- Paten diberikan dalam ruang lingkup bidang teknologi, yaitu ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses industri. Di samping paten, dikenal pula paten sederhana (utility models) yang hampir sama dengan paten, tetapi memiliki syarat-syarat perlindungan yang lebih sederhana. Paten dan paten sederhana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Paten (UUP).
- Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa :
- proses;
- hasil produksi;
- penyempurnaan dan pengembangan proses;
- penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi
Dasar Hukum HAK PATEN :
- UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
- UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
- UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109)
G. HAK MERK
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 :
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama,
kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-
unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan
perdagangan barang atau jasa. (Pasal 1 Ayat 1)
Merek merupakan tanda yang digunakan untuk
membedakan produk (barang dan atau jasa) tertentu dengan yang lainnya dalam
rangka memperlancar perdagangan, menjaga kualitas, dan melindungi produsen dan
konsumen.
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama,
kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur
tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan
barang atau jasa (Pasal 1 Undang-undang Merek).
Istilah – Istilah Merk :
- Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
- Merek jasa yaitu merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
- Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
- Hak atas merek adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya.
Dasar Hukum HAK MERK :
- UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
- UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
- UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)
H.
DESAIN INDUSTRI
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000
Tentang Desain Industri :
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang
bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna,
atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang
memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua
dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas
industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1)
I.
RAHASIA DAGANG
Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000
Tentang Rahasia Dagang :
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak
diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi
karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik
Rahasia Dagang.[5]
BAB III
KESIMPULAN
HAKI adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan
intelektual manusia yang mempunyai manfaat ekonomi. Kosepsi mengenai HAKI
didasarkan pada pemikiran bahwa karya intelektual yang telah dihasilkan manusia
memerlukan pengorbanan tenaga, waktu dan biaya. Adanya pengorbanan ini
menjadikan karya yang telah dihasilkan memiliki nilai ekonomi karena manfaat
yang dapat dinikmatinya. Berdasarkan konsep ini maka mendorong kebutuhan adanya
penghargaan atas hasil karya yang telah dihasilkan berupa perlindungan hukum
bagi HAKI. Tujuan pemberian perlindungan hukum itu untuk mendorong dan
menumbuhkembangkan semangat berkarya dan mencipta.
Prinsip-prinsip Hak Kekayaan Intelektual :
Prinsip-prinsip Hak Kekayaan Intelektual :
-Prinsip Ekonomi
-Prinsip Keadilan
-Prinsip Kebudayaan
-Prinsip Sosial
-Prinsip Keadilan
-Prinsip Kebudayaan
-Prinsip Sosial
SARAN
Demikian yang dapat kami paparkan mengenai materi yang
menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan
kelemahannya, karena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau
referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini.
Penulis banyak berharap
para pembaca yang budiman sudi memberikan kritik dan saran yang membangun
kepada penulis demi sempurnanya makalah ini dan dan penulisan makalah di
kesempatan-kesempatan berikutnya. Semoga makalah ini berguna bagi penulis pada
khususnya juga para pembaca yang budiman pada umumnya
[1]
Adrian Sutedi, 2013. Hak Atas Kekayaan Intelektual. Penerbit Sinar
Grafika : Jakarta.
[2]
http://isnarohmatin.blogspot.com/2014/05/makalah-hak-kekayaan-intelektual-haki.html
[3]
https://yanhasiholan.wordpress.com/2012/05/10/hak-kekayaan-intelektual/
[4]
http://isnarohmatin.blogspot.com/2014/05/makalah-hak-kekayaan-intelektual-haki.html
[5]
https://yanhasiholan.wordpress.com/2012/05/10/hak-kekayaan-intelektual/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar